Tergiur Cuan Koin Virtual, Pelaku Live Porno TikTok Ditangkap Polisi

Jafar
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus siaran langsung bermuatan pornografi di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus operandi penyalahgunaan fitur siaran langsung di media sosial untuk meraup keuntungan pribadi melalui konten bermuatan pornografi.

Seorang wanita berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan petugas setelah terbukti sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi di akun TikTok miliknya demi mengumpulkan gift atau hadiah virtual dari penonton.

Dalam praktiknya, tersangka diketahui bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Ia kemudian menjalani berbagai tantangan (challenge) yang diberikan untuk menarik perhatian penonton sekaligus meraup koin virtual yang dapat dicairkan menjadi uang tunai. Dari aktivitas terlarang tersebut, tersangka mampu mengantongi penghasilan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per hari.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aktivitas melanggar hukum ini telah dilakoni pelaku sejak pertengahan tahun 2025. Akun TikTok miliknya yang lama sebenarnya sempat diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, tidak jera dengan sanksi tersebut, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan siaran bermuatan asusila itu sebanyak satu hingga dua kali sehari pada pagi dan malam hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumut. Petugas mendapati aktivitas siaran langsung yang mencurigakan, lalu melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling akun yang mengarah kepada identitas IP.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, tim penyidik mendatangi kediaman pelaku di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital yang digunakan untuk menampung hasil konversi koin.

Menanggapi kasus ini, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan bahwa kemajuan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar hukum.

"Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga etika dan kepatuhan hukum di ruang digital.

"Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network