"Kita mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut diungkap secara menyeluruh," ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
Richard menambahkan bahwa kasus ini memiliki dua dimensi utama yang tidak boleh disederhanakan yakni:
Dimensi Hak Asasi Manusia: Menyangkut pelanggaran hak hidup (Pasal 28A UUD 1945 & ICCPR) serta larangan penyiksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1998 dan UU No. 39 Tahun 1999.
Dimensi Pidana: Menguji indikasi pembunuhan berencana dan keterlibatan aktor intelektual lain di balik aksi kekerasan tersebut.
Dalam pengaduannya, ARMI menyampaikan sejumlah poin tuntutan mendesak kepada lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM: Melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terkait dugaan pelanggaran HAM berat dan penyiksaan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
