BARA menekankan bahwa agenda pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti hanya pada penindakan pengguna atau pelaku kelas bawah. Penegak hukum dituntut harus serius memburu bandar besar beserta jaringan utamanya yang sudah berstatus DPO. Laporan ini pun diharapkan menjadi momentum bagi Polda Sumut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Lebih lanjut, BARA menegaskan langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Kami ingin hukum benar-benar tajam kepada bandar dan jaringan narkoba, bukan hanya kepada masyarakat kecil. Polda Sumut harus memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan," tegas pihak BARA.
Editor : Chris
Artikel Terkait
