JAKARTA, iNewsMedan.id — Presenter Ruben Onsu (RSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025. Korban menyerahkan modal usaha kepada Ruben karena tergiur janji keuntungan, namun modal maupun imbal hasil tak kunjung dikembalikan.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," jelas Joko.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
Polisi belum melayangkan surat pencekalan ke Imigrasi, tetapi telah mengagendakan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada pekan depan.
"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," pungkas Joko.
Saat dikonfirmasi media mengenai inisial RSO yang merujuk pada Ruben Onsu, Joko mengesahkannya.
"Kira-kira demikian," tutupnya singkat.
Editor : Chris
Artikel Terkait
