Rumah Dirubuhkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut Padasa

Jafar
Tim kuasa hukum mendampingi Rizal Efendi menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (10/8/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum Rizal Efendi mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah oleh PT. Padasa Enam Utama.

Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum dari Law Firm Herdin Lase & Partners setelah mendampingi Rizal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (10/8/2026).

Rizal didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Herdin Lase, Fatiwanolo Zefa, Mulyati, Ledy Kristian Zega, Odaligo Ndruru, Neformasi Halawa, Deserman Hura, Leo Hidayat F. Gea, Nofaomasi Laia, dan Persatuan Putra Zalukhu.

Selain laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah di Polda Sumut, tim kuasa hukum juga menyebut telah membuat laporan di Polres Asahan terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Rizal.

"Hari ini kita sudah mendampingi klien kita, Pak Rizal Efendi, yang melakukan pelaporan penyerobotan sekaligus pengerusakan. Pak Rizal adalah korban yang memiliki objek tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit tahun 2000 atas nama korban," ujar Herdin Lase.

Menurut Herdin, pihaknya berharap penyidik Polda Sumut dan Polres Asahan benar-benar menangani laporan tersebut secara profesional hingga tuntas. Tim kuasa hukum, katanya, akan mengawal proses hukum kedua laporan tersebut.

"Kita berharap kepada tim penyidik agar benar-benar profesional menangani perkara ini sampai tuntas. Kita juga akan tetap mengawal proses laporan yang disampaikan di Polda Sumut sekaligus di Polres Asahan," katanya.

Herdin mengatakan, dalam peristiwa yang dilaporkan ke Polda Sumut, rumah semi permanen milik Rizal disebut dirubuhkan menggunakan alat berat jenis excavator.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Rizal dan tanpa adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

"Perusahaan menyuruh atau memerintahkan excavator sekaligus karyawan perusahaan untuk menghancurkan dan merobohkan tanpa izin dari korban, tanpa adanya putusan pengadilan negeri. Pihak perusahaan berani melakukan eksekusi secara sepihak," kata Herdin.

Laporan Rizal terhadap PT. Padasa Enam Utama tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan Nomor : STTLP/B/1156/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, Rizal mempersoalkan dugaan penguasaan tanah tanpa izin dan perusakan rumah. 

Ia menyebut rumah semi permanen miliknya roboh setelah dibongkar menggunakan excavator.

Rizal mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut berupa Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah Nomor 224 yang terbit pada 29 Februari 2000.

Sementara itu, menurut Rizal, PT. Padasa Enam Utama mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan.

Rizal mengatakan persoalan penguasaan lahan itu telah berlangsung sejak 2021. Ia menyebut sejumlah lahan masyarakat di lokasi tersebut diklaim PT. Padasa Enam Utama.

Pada sekitar Maret 2026, Rizal mengaku mulai membangun gubuk kecil di lahan yang diklaimnya setelah tanaman sawit di lokasi mulai berbuah. Bangunan tersebut kemudian berkembang menjadi rumah semi permanen.

"Rumah semi permanen itu berdiri sekitar empat bulan. Kemudian pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak perusahaan datang dan merobohkan rumah di kebun sawit saya," kata Rizal.

Rizal juga mengaku mengalami penganiayaan secara bersama - sama ketika berupaya menghalangi alat berat yang hendak merobohkan rumahnya.

"Saya sempat dianiaya karena berupaya menghalangi alat berat yang akan merobohkan rumah saya. Saya dipegang-pegang orang-orang dari perusahaan sehingga tidak bisa menghalangi alat berat," ujar Rizal.

Ia menunjukkan luka pada tangannya yang merupakan bekas dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Rizal memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

"Saya memohon penyidik kepolisian, baik Polda Sumut maupun Polres Asahan, dapat memberikan keadilan kepada saya. Kepada pihak PT Padasa Enam Utama, saya meminta bertanggung jawab atas perbuatan kalian kepada saya," katanya.

Rizal telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk memberikan keterangan. 

Dalam pemeriksaan tersebut, ia membawa sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa robohnya rumah dan persoalan lahan tersebut.

Ia meminta penyidik memeriksa dokumen kepemilikan tanah, keterangan para saksi, penggunaan alat berat, serta pihak-pihak yang berada di lokasi ketika rumah dirubuhkan.

Dalam laporannya, Rizal mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Adapun dugaan keterlibatan PT. Padasa Enam Utama dalam perkara ini masih berdasarkan laporan dan keterangan Rizal sebagai pelapor.

Kepastian mengenai status kepemilikan lahan, ada atau tidaknya tindak pidana, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh kepolisian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari PT. Padasa Enam Utama mengenai tudingan dugaan penyerobotan lahan, perusakan rumah, dan penganiayaan yang disampaikan Rizal.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network