Kasus CHS sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah korban menyampaikan pengakuan melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKS USU membuka proses penanganan dan memeriksa sedikitnya 10 korban maupun saksi.
Selama proses berlangsung, Satgas juga menerapkan langkah perlindungan dengan menjaga kerahasiaan identitas korban dan memastikan korban tidak dipertemukan dengan terduga pelaku.
Dengan diterbitkannya keputusan Rektor, CHS resmi kehilangan status kemahasiswaannya di USU. Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan sikap universitas bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi administratif paling berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
