TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjungbalai resmi menetapkan pria berinisial D, suami dari seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD), sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid SD kelas V berinisial A. Kasus yang menyeret pasangan suami istri ini sempat gempar dan memicu kemarahan ratusan warga.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, membenarkan penetapan status tersangka tersebut usai pihaknya menggelar perkara.
"Kita tentunya mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Benjamin, Jumat (24/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pria tersebut kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan sang istri yang merupakan oknum guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Masih dilakukan pendalaman," kata Benjamin singkat mengenai status oknum guru tersebut.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terbongkar setelah korban menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada pihak keluarga angkat. Informasi tersebut kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar.
Sebelum penetapan tersangka, video aksi ratusan warga yang menggeruduk rumah terduga pelaku di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, mendadak viral di media sosial.
Penggerebekan yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) malam itu berlangsung tegang. Massa yang emosi tampak memadati lokasi dan berusaha menarik paksa pasangan suami istri tersebut untuk menuntut pertanggungjawaban. Dalam rekaman video yang beredar, oknum guru PNS tersebut terlihat pasrah saat ditarik warga di tengah kerumunan.
Beruntung, personel kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi. Kedua terduga pelaku langsung dievakuasi menggunakan mobil patroli ke Mapolres Tanjungbalai untuk menghindari amukan massa yang lebih besar sebelum akhirnya sang suami ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
