Bebas dari Penjara, WNA Malaysia Ini Langsung Dideportasi Imigrasi

Jafar
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengawal ketat WNA asal Malaysia berinisial AS saat proses pendeportasian di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Jumat (10/7/2026). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Langkah kaki AS, seorang warga negara Malaysia, di bumi Indonesia resmi terhenti. Setelah menyelesaikan masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Kelas I Medan akibat kasus narkotika, pria ini langsung dijemput oleh petugas Imigrasi Medan untuk dideportasi dan dimasukkan dalam daftar hitam penangkalan selama satu dekade ke depan.

Garis nasib AS sebenarnya sudah berubah drastis sejak tahun 2015 silam. Berharap bisa melenggang mulus melewati pintu pemeriksaan Bandara Internasional Kualanamu, langkahnya justru terjegal oleh kejelian petugas. Dari dalam barang bawaannya, ditemukan lebih dari 5 gram narkotika jenis sabu. Malam itu juga, ia diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga bermuara pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1715/Pid.Sus/2016/PN-Mdn tertanggal 6 September 2016. Majelis hakim menjatuhkan vonis berat: 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan mendapatkan remisi selama 3 tahun karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah melewati masa penahanan sejak Maret 2016 hingga akhirnya dinyatakan bebas, proses pengamanan terhadap WNA ini langsung dilakukan secara presisi sejak ia melangkah keluar dari gerbang lembaga pemasyarakatan.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan, Muhammad Tirta Mandala, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif bahkan sebelum masa hukuman AS berakhir. "Kami tidak ingin ada celah sekecil apa pun. Sejak koordinasi awal dengan pihak Lapas Kelas I Medan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sudah bersiaga melakukan penjemputan langsung di pintu gerbang lapas. AS langsung kami amankan ke ruang detensi imigrasi untuk penyelesaian administrasi keberangkatan, memastikan proses pemulangan ke Penang hari ini berjalan mutlak tanpa hambatan keamanan," ujar Muhammad Tirta Mandala.

Langkah deportasi dan penangkalan ini menegaskan bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak menyediakan ruang kompromi sedikit pun bagi warga asing yang berani mengoyak ketertiban umum. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan eksekusi nyata atas Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Negara ini menyambut baik dunia luar, namun memiliki batas toleransi nol untuk mereka yang membawa daya rusak. Begitu yang bersangkutan menghirup udara bebas dari lapas, petugas kami langsung melakukan pengawalan ketat untuk memulangkannya secara paksa ke Malaysia," tegas Uray Avian, Jumat (10/7/2026).

Tidak berhenti di situ, sesuai dengan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi penangkalan selama 10 tahun juga dijatuhkan untuk memastikan AS tidak dapat kembali menginjakkan kaki di tanah air dalam waktu lama. Sanksi berat ini mendapat atensi dan dukungan penuh dari tingkat pusat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran imigrasi di lapangan untuk menjadikan sanksi penangkalan 10 tahun ini sebagai pesan benderang tanpa kompromi kepada dunia luar. Ia menginstruksikan agar petugas tidak hanya melakukan pendeportasian, tetapi juga mengunci rapat semua pintu masuk bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa dengan narkotika, demi menjaga posisi imigrasi sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir kedaulatan negara.

Kebijakan tegas ini bukan sekadar upaya melindungi kedaulatan bangsa dari ancaman jaringan narkoba internasional, melainkan sebuah pengejawantahan dari visi 'Imigrasi untuk Rakyat'. Hendarsam menegaskan bahwa setiap jengkal penegakan hukum keimigrasian harus berdampak langsung pada rasa aman masyarakat, di mana ketenteraman warga dan perlindungan generasi muda Indonesia senantiasa menjadi prioritas tertinggi di atas segalanya.

Kini, dikawal ketat oleh Tim Intelijen Keimigrasian Medan, AS telah diterbangkan kembali ke negara asalnya. Kepulangannya menyisakan catatan hitam di lembaran hidup sang penyelundup, sekaligus menjadi pembuktian bahwa kedaulatan hukum Indonesia berdiri tegak, elegan, dan tak tergoyahkan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network