BATU BARA, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka diamankan di wilayah hukum Kabupaten Batubara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (9/7/2026) terkait dugaan penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30). Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu kantong plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Pengembangan kasus pun dilakukan, dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana turut disita.
Dalam pengembangan di lokasi, petugas juga mengamankan pria berinisial M.I.A. Setelah menjalani tes urine, ia dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan ini adalah hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi warga dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Ferry.
Polres Batubara menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kepolisian menekankan bahwa seluruh tersangka tetap memegang hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
