MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah indekos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Kamis (9/7/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 680 unit vape yang mengandung narkotika asal Malaysia dan menangkap dua orang yang diduga bagian dari sindikat narkotika internasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberhasilan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang meringkus dua warga Lhokseumawe, Aceh, berinisial MY (35) dan MI (28) di Jalan Wahid Hasyim, Medan. Saat ditangkap di sebuah warung kopi, petugas menyita 30 unit vape narkoba dari tangan keduanya.
“Dari penangkapan kedua pelaku, kami melakukan pengembangan di tempat tinggal mereka selama berada di Kota Medan, yakni sebuah rumah indekos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah. Di kamar tersebut, kami menemukan lebih dari 600 unit vape narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (10/7/2026).
Lebih dari 600 unit vape narkoba tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur. Langkah ini diduga dilakukan agar aktivitas keduanya tidak terpantau penghuni indekos lain, mengingat lokasi kamar berada di tengah bangunan dengan posisi yang saling berhadapan.
“Barang bukti dalam jumlah besar kami temukan di bawah tempat tidur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkoba tersebut dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Barang haram ini masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” tambah Rafli.
Terkait pengembangan kasus, Rafli menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. Pemasok tersebut diketahui berada di wilayah hukum Polda Aceh.
“Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun. Kami juga mengimbau warga Kota Medan untuk berani menolak segala bentuk tindak kejahatan narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
