Merajalela di Tiga Provinsi, Sindikat Pembobol L300 Akhirnya Dibekuk

Ismail
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol memaparkan pengungkapan komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 lintas provinsi di Mapolda Sumut. Foto: Istimewa

"Tindakan tegas dan terukur dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan. Selanjutnya mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," tegas Ridwan.

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memburu anggota sindikat lainnya, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network