DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Maam jahanam bagi Yogi saat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial PE alias Yogi (31) diringkus petugas karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (25/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru ini tidak berkutik saat disergap oleh personel kepolisian yang sudah mengintai pergerakannya.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Ferry Kusnadi, membenarkan adanya penindakan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam bisnis haram ini.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram, 1 blok plastik klip kosong (diduga untuk mengecer sabu) dan 1 lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Ferry Kusnadi, Selasa (30/6/2026).
Kompol Ferry menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti sampai di sini. Saat ini, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tengah melakukan pengembangan di lapangan guna mengendus asal-usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan pengedar yang berada di atasnya.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak takut bersuara.
"Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, segera laporkan. Ini adalah upaya bersama kita untuk menciptakan Deli Serdang yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
