Mengingat mobilitas manusia dan dinamika hubungan hukum antarwarga negara yang kian kompleks, peran Imigrasi sangat krusial dalam memastikan RUU HPI mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, khususnya terkait status hukum warga negara asing maupun dokumen keperdataan lintas negara.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini turut dihadiri oleh pimpinan Pansus RUU HPI DPR RI, Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Direktur OHI Ditjen AHU, serta akademisi.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar FH USU, Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum., menyampaikan lima rekomendasi strategis.
"Rekomendasi berfokus pada penguatan eksekusi putusan internasional, pedoman ketertiban umum, penegasan kaidah teknis, harmonisasi dengan undang-undang eksisting seperti UU Perkawinan dan Kewarganegaraan, serta kesiapan infrastruktur yudisial," ungkapnya.
Bagi jajaran Imigrasi, poin harmonisasi dengan UU Kewarganegaraan dan kepastian kaidah teknis menjadi atensi utama demi mencegah timbulnya konflik hukum di lapangan yang dapat berdampak pada hak-hak keperdataan masyarakat lintas negara.
Kegiatan yang diakhiri dengan pertukaran cinderamata ini menandai sinergi yang solid antara legislatif, pemerintah, dan akademisi. Melalui keterlibatan bermakna _meaningful participation_ ini, Imigrasi siap mengawal lahirnya regulasi yang tidak hanya memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan hukum internasional.
Editor : Chris
Artikel Terkait
