Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut janggal. Mereka menyebut masa jabatan Sulaiman berakhir pada Mei 2025 dan seluruh laporan pertanggungjawaban direksi, termasuk laporan keuangan perusahaan, telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.
Menurut Frien, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan pidana baru muncul pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan disahkan para pemegang saham.
"Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami melihat ada indikasi hukum digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis," katanya.
Selain mempersoalkan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi penahanan Sulaiman yang dinilai mengkhawatirkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim advokat, Sulaiman ditempatkan di sel tahanan yang dihuni sekitar 100 orang, meski kapasitas idealnya diperkirakan hanya sekitar 20 orang.
Keluarga juga disebut tidak diperkenankan menjenguk. Akibat kondisi tahanan yang padat, Sulaiman dikabarkan hanya dapat beristirahat dalam posisi duduk. Tim kuasa hukum turut menerima informasi bahwa setiap satu jam Sulaiman difoto selama 24 jam untuk dikirim kepada seseorang. Kondisi tersebut disebut berlangsung sejak 17 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum, situasi itu semakin mengkhawatirkan karena Sulaiman memiliki riwayat gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin dan menjalani pemeriksaan medis berkala.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
