Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam Penjara 5 Tahun, Diduga Terlibat Pengeroyokan

Ari Sandita Murti
Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan seorang pria beberapa waktu lalu. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan seorang pria beberapa waktu lalu.

Putra Siregar adalah pemilik sejumlah gerai handphone ternama.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Keduanya kata dia saat ini telah ditetapkan sabagai tersangka setelah diamankan oleh polisi. Keduanya melakukan dugaan penganiaan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.

Kata dia, penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku itu saling mengenal. Hanya saja, sejauh ini belum ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.

"Ini masih kami dalami karena memang mereka berbeda meja, mereka berbeda group dan datangnya pun acaranya berbeda, kalo RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ultah temannya sedangkan NMA tak datang dalam acara ultah tersebut,"pungkasnya.

Sebelumnya, Putra Siregar bersama artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan. Pengeroyokan terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu. 

“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi,  saat dikonfirmasi, Selasa, (12/4/2022). 

Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network