Dua Kamar Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba, Polisi Sita Ratusan Barang Bukti

Jafar Sembiring
Sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area yang dijadikan gudang penyimpanan digerebek petugas pada Jumat (1/5/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika modus baru dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape). Sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area yang dijadikan gudang penyimpanan digerebek petugas pada Jumat (1/5/2026) dini hari.

"Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial FS (25) dan DH (26). Keduanya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba yang dikemas dalam produk vape," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (2/5/2026).

Kompol Rafli mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya transaksi vape mengandung narkoba di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil meringkus FS dan DH.

"Dari tangan kedua pelaku, polisi awalnya menyita 15 unit vape bermerek Ice Biru yang memiliki kandungan narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan yang sama yang dicurigai sebagai pusat penyimpanan," ujar Rafli.

Di lokasi apartemen, petugas menemukan fakta bahwa para pelaku menyewa dua kamar sekaligus untuk menyimpan stok narkoba mereka.

"Hasilnya cukup mengejutkan, polisi menemukan ratusan barang bukti siap edar," terang Kompol Rafli.

Kompol Rafli merincikan total barang bukti yang disita berupa 294 pcs vape dengan kandungan narkoba dan 74 butir pil Happy Five (H5).

"Ada dua kamar dalam satu apartemen yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba. Total barang bukti yang kami amankan cukup besar dari kedua pelaku setelah penggeledahan gudang tersebut,” ungkap Kompol Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FS dan DH bukanlah pemain tunggal. Muncul satu nama berinisial JD yang diduga kuat sebagai pengendali utama dari praktik ilegal ini. Saat ini, JD telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul cairan vape narkoba tersebut dan sudah berapa lama bisnis haram ini beroperasi.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Tim masih terus bekerja di lapangan untuk mengejar pengendali kedua pelaku. Terkait modus dan detail lainnya akan kami sampaikan lebih lanjut setelah penyelidikan rampung," pungkas Kompol Rafli.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network