Ngeri! Pelajar di Langkat Ditodong Senpi Rakitan Saat Nongkrong, Motor dan HP Raib

Jafar Sembiring
Polisi mengamankan Pria berinisial R atas perampokan terhadap seorang remaja di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (21/4/2026). Foto: Istimewa

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap fakta bahwa R merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan senjata api. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

- Satu unit sepeda motor milik korban.

- Empat unit telepon seluler.

- Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

- Tiga butir amunisi aktif.

Saat ini, tersangka R telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Hinai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 306 Jo 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi kejadian ini, Polres Langkat mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama para orang tua.

Warga diminta untuk lebih waspada dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak mudah memercayai orang asing, baik di tempat ramai maupun lokasi yang sepi.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan terukur," tegas Ghulam.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network