Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap fakta bahwa R merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan senjata api.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor milik korban.
- Empat unit telepon seluler.
- Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
- Tiga butir amunisi aktif.
Saat ini, tersangka R telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Hinai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 306 Jo 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi kejadian ini, Polres Langkat mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama para orang tua.
Warga diminta untuk lebih waspada dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak mudah memercayai orang asing, baik di tempat ramai maupun lokasi yang sepi.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan terukur," tegas Ghulam.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
