Putrama juga menambahkan bahwa BNI telah bersepakat dengan Suster Natalia untuk mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah di masa mendatang. Ia menjamin tidak akan ada kendala dalam proses pengembalian dana Rp28 miliar tersebut.
Mengenai duduk perkara kasusnya sendiri, Putrama menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku penggelapan kepada Polda Sumatera Utara.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
