Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka OTT Diskominfo Tebing Tinggi

Ismail
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto: Istimewa

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo berinisial GR, bendahara, serta Kabid Dedi Syahputra telah dipulangkan setelah diperiksa penyidik.

Kasus ini diduga terkait praktik suap dalam proyek pengadaan berbasis E-Katalog. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka.

Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sumut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi tersebut. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network