MEDAN, iNewsMedan.id – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi kian mengerucut. Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kedua tersangka disebut berasal dari pihak Diskominfo dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepastian penetapan tersangka disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026) siang. “Ya, dua orang tersangka,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, OTT sempat menyeret beberapa pejabat di lingkungan Diskominfo Tebing Tinggi. Namun, dari sejumlah orang yang diamankan, hanya dua pihak yang menjalani pemeriksaan intensif dan kini berstatus tersangka.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo berinisial GR, bendahara, serta Kabid Dedi Syahputra telah dipulangkan setelah diperiksa penyidik.
Kasus ini diduga terkait praktik suap dalam proyek pengadaan berbasis E-Katalog. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sumut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
