Bagi warga yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah di tingkat kelurahan. Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota berdasarkan verifikasi Dinas Sosial.
Pengawasan dan Digitalisasi
Rico Waas menegaskan bahwa pendataan harus dilakukan secara objektif dan akurat. Ia memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi.
"Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses," tegasnya.
Selain itu, Kota Medan ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam digitalisasi bantuan sosial. Melalui integrasi data berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemerintah menargetkan validasi data yang lebih akurat dan transparan. Wali Kota juga menginstruksikan pembenahan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar seluruh kendala teknis di tingkat kelurahan dapat segera teratasi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
