MEDAN, iNewsMedan.id - Kabar duka menyelimuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Salah satu personel terbaiknya meninggal dunia saat menjalani tugas dengan dedikasi tinggi. Di tengah suasana duka yang mendalam, pihak keluarga mendapatkan secercah kelegaan melalui kepastian hak almarhum sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen hadir untuk melindungi setiap pekerja beserta keluarganya. Menurut Jefri, berkat kepesertaan yang aktif, ahli waris almarhum berhak menerima manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Ini adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang memberikan ketenangan di saat-saat sulit," ujar Jefri Iswanto, Jumat (27/3/2026).
Manfaat JKM yang diberikan berupa santunan tunai kepada keluarga diharapkan dapat meringankan beban finansial yang muncul secara mendadak. Sementara itu, manfaat JHT berfungsi sebagai akumulasi saldo tabungan yang dapat dicairkan untuk menopang kelangsungan hidup keluarga di masa depan.
Jefri menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas mengenai krusialnya status kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial. Program ini tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kehilangan penghasilan, tetapi juga menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
"Langkah cepat dalam penyaluran manfaat ini membuktikan bahwa perlindungan bagi pekerja bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang hadir di lapangan. Sistem jaminan sosial kita bekerja untuk memberikan ketenangan finansial bagi mereka yang telah bekerja keras demi masyarakat," pungkasnya.
Perwakilan keluarga almarhum menyampaikan rasa syukur dan lega karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta. "Santunan ini sangat membantu kami di tengah kehilangan besar ini," ungkap salah satu anggota keluarga.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
