Markas Judol Elite di Medan Dibongkar, Jejaknya Disebut Tembus Kamboja

Ismail
Direktorat Siber Polda Sumut merilis pengungkapan kasus judi online di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (26/3/2026). Sebanyak 19 tersangka diamankan dari apartemen di kawasan Jalan Palang Merah, diduga terkait jaringan internasional. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Aparat Direktorat Siber Polda Sumatera Utara membongkar markas judi online yang beroperasi rapi di sebuah apartemen mewah di kawasan Jalan Palang Merah, Kota Medan. Penggerebekan ini mengungkap dugaan jaringan lintas negara yang disebut-sebut memiliki keterkaitan hingga ke Kamboja.

Operasi dilakukan di beberapa unit kamar Apartemen Royal Condominium. Polisi menyisir kamar 705 pada Senin malam, 16 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, lalu berlanjut ke kamar 601 pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026 pukul 01.30 WIB, serta satu pelaku lainnya ditangkap di kamar 1005.

Dari rangkaian penggerebekan tersebut, sebanyak 19 orang diamankan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 11 pria dan 8 perempuan, seluruhnya warga Sumatera Utara.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Mulai dari pengendali (leader), tim pemasaran, hingga operator yang bertugas menjaring pemain melalui promosi agresif di media sosial dengan iming-iming keuntungan cepat.

“Semua sudah kami tahan. Perannya beragam, ada yang mengelola, memasarkan, hingga merekrut pemain,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026).

Yang menarik, salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di industri judi online di Kamboja. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sindikat tersebut bukan sekadar jaringan lokal.

“Indikasi ke arah jaringan internasional ada. Termasuk kemungkinan keterkaitan dengan Kamboja, tapi ini masih kami dalami,” tegas Bayu.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang mengindikasikan operasi profesional, di antaranya ratusan ponsel, belasan komputer dan perangkat CPU, ribuan kartu SIM, serta perangkat pendukung lainnya yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan koneksi internasional di balik bisnis haram tersebut.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network