Pendapat senada juga disampaikan oleh Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in. Ia menjelaskan bahwa puasa tidak batal jika air liur secara alami membawa sisa makanan masuk ke perut tanpa unsur kesengajaan, terutama jika sisa tersebut sulit dipisahkan atau dibuang.
Meski demikian, umat Muslim sangat dianjurkan untuk melakukan langkah preventif. Membersihkan sela-sela gigi (takhallul) setelah santap sahur sangat ditekankan agar tidak ada lagi sisa makanan yang tertinggal.
"Jika seseorang mampu menemukan sisa makanan tersebut lalu menelannya secara sengaja, maka puasanya batal secara pasti," demikian penjelasan dalam kitab tersebut.
Membersihkan mulut secara maksimal setelah sahur adalah cara terbaik untuk menghindari keraguan. Dengan mulut yang bersih, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih tenang tanpa rasa waswas akan adanya sisa makanan yang terselip. Wallahu’alam.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
