MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang kakek penjual mainan berinisial L berusia 65 tahun atas dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan terkait aksi cabul pelaku yang menyasar anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai 29 orang.
Modus yang digunakan pelaku adalah memperdaya para korban dengan memberikan iming-iming uang tunai senilai 2.000 hingga 5.000 rupiah serta berbagai jenis jajanan.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu murid berani mengadu kepada wali kelasnya mengenai pelecehan yang dialaminya.
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh secara fisik dan diam-diam memotret para korban menggunakan ponsel pribadinya sebagai koleksi.
Aksi ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Pelaku berdalih bahwa motif perbuatannya didasari oleh kondisi kesehatan pribadinya setelah menjalani pemasangan ring jantung.
Saat ini, polisi telah menyita ponsel tersangka untuk keperluan digital forensik guna menelusuri seluruh dokumentasi ilegal yang ada.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua korban untuk memberikan pendampingan psikologis karena sebagian anak mengalami trauma mendalam.
Tersangka terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah dan tempat bermain.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
