Pemberian penghargaan ini secara resmi ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam petikan keputusan yang dibacakan sebelum pemakaman, disebutkan bahwa Eyang Meri dinilai sebagai warga negara yang memiliki keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban demi kemajuan kepolisian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
