Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, pelaku sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah. Pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor, namun dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa.
Saat petugas Unit Jatanras mendatangi rumah duka, pelaku sempat mencoba mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor.
"Awalnya pelaku mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," tambah AKP Immanuel.
Setelah pemeriksaan intensif dan keterangan saksi-saksi dikumpulkan, MA akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku yang merupakan seorang wiraswasta tersebut telah resmi ditahan di Polres Asahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
