Dana Desa 14 Desa Raib Rp 570 Juta, Camat–Sekcam di Paluta Berakhir di Tahanan

Ismail
Dana Desa 14 Desa Raib Rp 570 Juta, Camat–Sekcam di Paluta Berakhir di Tahanan. Foto: Istimewa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua. Masa penahanan terhitung mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2026.

Herman menegaskan, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka serta kelengkapan berkas perkara.

“Kejari Paluta akan melanjutkan penyidikan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkasnya. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network