Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua. Masa penahanan terhitung mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2026.
Herman menegaskan, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka serta kelengkapan berkas perkara.
“Kejari Paluta akan melanjutkan penyidikan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
