Dana Desa 14 Desa Raib Rp 570 Juta, Camat–Sekcam di Paluta Berakhir di Tahanan

Ismail
Dana Desa 14 Desa Raib Rp 570 Juta, Camat–Sekcam di Paluta Berakhir di Tahanan. Foto: Istimewa

PALUTA, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) bergerak tegas dalam perkara dugaan korupsi dana desa. Tiga orang pejabat di Kecamatan Halongonan Timur resmi ditahan terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2024 di 14 desa.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Camat Halongonan Timur Ahmad Sukri Siregar, Sekretaris Camat Heri Mangaraja, serta DA yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III sekaligus pihak penyedia.

Plh Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Kejari Paluta menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa APBDes Tahun 2024 di 14 desa Kecamatan Halongonan Timur,” ujar Herman, Kamis, 29 Januari 2026.

Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 570.400.000 atau sekitar Rp 570 juta.

“Tim penyidik telah melakukan penghitungan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 570.400.000,” jelasnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network