Ilyas menambahkan, pengumpulan dilakukan secara door-to-door dari masjid ke masjid untuk mencegah mushaf terbuang ke tempat sampah atau terinjak secara tidak sengaja. Beberapa titik pengumpulan di antaranya adalah Masjid Syuhada di Desa Bundar (250 eksemplar), Masjid Al-Ikhlas Desa Tanah Terban (25 eksemplar), dan Masjid Taqwa Desa Sungai Liput (75 eksemplar).
“Kebetulan lokasi tiga masjid tersebut di jalan lintas Medan-Banda Aceh, sehingga waktu pengumpulan Al Qu’an yang rusak lebih cepat. Seluruhnya, yang bekas terendam banjir itu diangkut mobil untuk dimuliakan di pondok pesantren di daerah Stabat, Sumatera Utara," jelasnya.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Syahrizal Darwis, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Taushiyah Nomor: 400.6.1/01/2026 sebagai pedoman penanganan Al-Qur’an pascabencana.
Dalam fatwa tersebut, masyarakat diimbau untuk menyelamatkan mushaf yang masih bisa dibaca dengan cara membersihkannya dari lumpur secara sopan. Namun, jika kerusakan sudah sangat berat hingga tulisan tidak terbaca, maka diperbolehkan untuk membakarnya dengan niat menjaga kehormatan, menguburkannya di tempat bersih, atau melarutkan tintanya.
Sebaliknya, Syahrizal menekankan larangan keras membuang mushaf ke tempat sampah atau memperlakukannya dengan hina. MPU juga mendorong pemerintah daerah dan pengurus lembaga Islam untuk membentuk tim khusus penyelamatan mushaf pascabencana.
“Taushiyah ini dikeluarkan sebagai pedoman umat Islam agar tetap memuliakan Kalamullah dalam kondisi apapun, termasuk saat musibah dan bencana," ujar Syahrizal Darwis.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
