ACEH, iNewsMedan.id - Karier Bripda Muhammad Rio di kepolisian berakhir tragis setelah Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota Brimob tersebut tercatat memiliki rekam jejak disiplin yang buruk, mulai dari skandal perselingkuhan hingga aksi nekat desersi demi bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa jauh sebelum dugaan keterlibatannya dalam perang di Ukraina mencuat, Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri yang membuatnya dijatuhi sanksi demosi.
"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Namun, masa hukuman demosi tersebut tidak membuat Rio jera. Pada Senin, 8 Desember 2025, ia terpantau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Pihak Provos sempat melakukan pencarian ke rumah orang tuanya dan melayangkan dua surat panggilan resmi, namun tidak ada respons dari yang bersangkutan.
Titik terang keberadaan Rio baru muncul pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekan-rekan dan atasannya di Satbrimob Polda Aceh. Pesan tersebut mengonfirmasi keberadaannya di luar negeri.
"Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah," katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
