Humbahas Masih Berduka, Oknum Polisi Malah Diduga 'Babat' Hutan Lindung 

Jafar Sembiring
Oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS diduga terlibat dalam praktik penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung. (Foto: Istimewa)

HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Di tengah duka mendalam warga Kecamatan Tarabintang, Pakkat, dan Onanganjang akibat bencana alam dahsyat pada 27 November 2025 lalu, sebuah kabar miring mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS diduga terlibat dalam praktik penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung.

Kasus yang terjadi di Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung ini, kini tengah menjadi sorotan tajam publik karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat yang sedang berjuang pulih dari bencana.

Hingga Selasa (13/1/2026), Satreskrim Polres Humbahas menyatakan bahwa kasus tindak pidana kehutanan yang menyeret Bripda JGS masih dalam proses penyelidikan (lidik). KBO Satreskrim Polres Humbahas, Aiptu Bigner Purba mengatakan bahwa saat ini Bripda JGS memang ditahan, namun penahanan tersebut diklaim sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berulang kali.

"Penahanan (Bripda JGS) karena pelanggaran disiplin. Untuk tindak pidana kehutanan yang diduga melibatkan JGS, masih proses lidik," ketus Bigner di hadapan Kasat Reskrim AKP Jhon FM Siahaan, Kamis (15/1/2026).

Sikap penyidik yang terkesan irit bicara dan enggan memberikan rincian terkait perkembangan pidana umum ini menimbulkan tanda tanya bagi awak media di lapangan.

Berdasarkan data rilis resmi akhir tahun 2025, Satreskrim Polres Humbahas sebenarnya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat di lokasi kejadian, antara lain 168 tunggul kayu bekas tebangan yang masih utuh, 91 potong kayu pinus tumpukan di pinggir jalan, 1 unit kendaraan jenis Jonder bermuatan 26 batang kayu pinus yang ditemukan rusak di dekat lokasi dan Peralatan memasak dan bahan bakar solar di sebuah pondok di area penebangan.

Hasil overlay peta oleh Ahli Kehutanan dari UPTD KPH XIII Doloksanggul memastikan bahwa seluruh titik penebangan tersebut berada tepat di dalam Kawasan Hutan Lindung.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum dan Dosen UPMI Medan, Yusuf Anafi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya diselesaikan secara internal melalui sanksi disiplin atau kode etik.

"Ini adalah delik umum. Siapa saja masyarakat bisa mengadu karena adanya kerusakan lingkungan yang merugikan publik. Jika terbukti, penyidik Satreskrim harus menerapkan sanksi pidana murni sesuai UU Illegal Logging, bukan justru melindungi oknum tersebut," tegas Yusuf Anafi.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan lindung adalah pemicu utama bencana nasional. Oleh karena itu, Kapolda Sumatera Utara diminta menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah Humbahas.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network