MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan angkat bicara menanggapi tudingan tidak profesional dalam penanganan perkara pencurian dengan terdakwa Irfan Afandi yang ramai diperbincangkan di media sosial TikTok.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, menegaskan penundaan sidang yang dipersoalkan publik bukan disebabkan kelalaian jaksa, melainkan faktor teknis dari pihak pengadilan.
“Sidang sebenarnya sudah dijadwalkan Kamis, 8 Januari 2026, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum dan para saksi telah hadir sesuai jadwal,” ujar Deny, Senin (12/1/2026).
Namun, lanjut Deny, berdasarkan informasi resmi dari panitera, Ketua Majelis Hakim Girsang berhalangan hadir karena sakit sehingga persidangan terpaksa ditunda.
Ia menjelaskan, persidangan akhirnya dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, Elfina Elisabeth Sianipar, saat itu tengah mengikuti sidang lain di Ruang Cakra VI. Untuk memastikan informasi tersampaikan, JPU meminta jaksa lain memberitahukan penundaan sidang kepada para saksi.
Sebelumnya, sebuah video yang direkam di area parkir PN Medan viral di TikTok. Video itu menuding jaksa dan hakim mengabaikan jadwal sidang sehingga para saksi disebut menunggu tanpa kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Medan menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum. Penundaan sidang, kata Deny, murni disebabkan kondisi kesehatan hakim dan berada di luar kewenangan jaksa
Editor : Ismail
Artikel Terkait
