Senada dengan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mencatat adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan akibat regulasi serupa di tingkat pusat. Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, PPJ, dan ABT Bapenda Medan, Aidil Putra, mengungkapkan bahwa Kota Medan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp6,3 miliar.
“Belum termasuk yang iklan yang kecil-kecil. Dari situ kami bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan,” ungkap Aidil.
Dengan disahkannya Ranperda KTR ini, pemerintah kota diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan kesehatan tanpa mematikan denyut ekonomi sektor periklanan dan reklame yang menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
