MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memutuskan tidak akan menaikkan tarif air minum pada tahun 2022. Mengingat, perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih usai terpuruk dari dampak pandemi Covid-19.
Gubernur Edy Rahmayadi berpendapat, apabila tarif air minum dinaikkan akan memperburuk situasi ekonomi saat ini. Selain itu juga, akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Apalagi, air minum merupakan kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan yang lebih luas dan dapat memicu kenaikan inflasi.
Dengan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, ditambah dengan meningkatnya inflasi maka bisa berujung pada stagflasi. Apalagi tahun 2022, kenaikan berbagai komoditas pangan telah berlangsung, demikian juga dengan kenaikan BBM dan LPG, juga kenaikan PPN, Gubernur tidak ingin menambah beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, Gubernur Edy Rahmayadi juga sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa belum dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Air Minum.
“Karena itu Gubernur telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta kenaikan Tarif Air Minum di Sumatera Utara ditunda dan tidak akan dilakukan pada tahun 2022 ini. Ini juga menjadi pedoman bagi Bupati dan Walikota di Sumatera Utara, agar tidak menaikkan tarif air minum di PDAM yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Naslindo Sirait di kantornya, Kamis (7/4/2022).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait