JAKARTA, iNewsMedan.id– Perluasan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memasuki fase baru. Setelah kepesertaan menembus lebih dari 98 persen penduduk, pemerintah kini mengarahkan fokus ke sektor koperasi sebagai basis strategis untuk menjangkau kelompok yang belum sepenuhnya terlindungi jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi sepakat memperkuat integrasi Program JKN di lingkungan koperasi. Langkah ini ditempuh untuk mendorong pelaku dan anggota koperasi menjadi peserta aktif, sekaligus menjadikan koperasi bagian dari ekosistem pendukung JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut koperasi memiliki keunggulan jaringan dan kedekatan dengan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai efektif untuk memperkuat keberlanjutan Program JKN, terutama dalam aspek kepesertaan aktif dan literasi jaminan kesehatan.
“Kami melihat koperasi sebagai simpul penting yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Integrasi ini diarahkan agar perlindungan kesehatan benar-benar merata,” kata Ghufron.
Hingga 1 Desember 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 284,1 juta jiwa. Meski hampir mencakup seluruh penduduk, BPJS Kesehatan menilai penguatan sistem dan kepesertaan aktif masih menjadi pekerjaan utama, termasuk di sektor-sektor berbasis komunitas seperti koperasi.
Seiring dengan perluasan tersebut, BPJS Kesehatan juga mempercepat transformasi layanan berbasis digital. Akses administrasi kepesertaan, antrean layanan kesehatan, hingga penyampaian pengaduan kini terintegrasi melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di 08118165165, serta Care Center 165.
Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono menegaskan, koperasi tidak boleh berada di luar sistem jaminan sosial nasional. Menurutnya, kerja sama ini diarahkan untuk memastikan seluruh pelaku dan anggota koperasi memperoleh perlindungan kesehatan yang sama.
“Kami mendorong koperasi menjadi bagian aktif dari ekosistem JKN, bukan sekadar penerima manfaat. Targetnya jelas, tidak ada anggota koperasi yang tertinggal,” ujar Ferry.
Selain kepesertaan, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan fasilitas koperasi, seperti apotek dan klinik, untuk mendukung layanan kesehatan bagi peserta JKN. Skema ini diharapkan memberi nilai tambah ekonomi bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan.
Dengan arah kebijakan tersebut, koperasi diposisikan tidak hanya sebagai penggerak ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam memastikan jaminan kesehatan nasional menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
