Sektor Koperasi Disiapkan Jadi Mitra Perluasan JKN

Ismail
BPJS Kesehatan Gandeng Kementerian Koperasi Perluas Jangkauan JKN. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id- Upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan nasional terus didorong BPJS Kesehatan dengan menggandeng Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Kolaborasi ini diarahkan untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu pintu masuk strategis dalam meningkatkan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di kalangan pelaku dan anggota koperasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menilai koperasi memiliki posisi penting karena jaringannya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Melalui kerja sama ini, koperasi tidak hanya diposisikan sebagai objek kebijakan, tetapi juga mitra dalam memperkuat ekosistem JKN.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberlanjutan Program JKN. Koperasi menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah, sehingga sangat strategis untuk mendukung perluasan kepesertaan dan peningkatan literasi JKN,” ujar Ghufron.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, penguatan edukasi Program JKN, peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, serta pengembangan peran koperasi sebagai mitra pendukung penyelenggaraan JKN. Seluruh agenda tersebut akan diterjemahkan lebih lanjut dalam perjanjian teknis dan operasional.

Ghufron mengungkapkan, hingga 1 Desember 2025, jumlah peserta JKN telah menembus 284,1 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Angka ini menempatkan JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia. Namun demikian, tantangan ke depan bukan hanya soal cakupan, melainkan juga keberlanjutan dan kualitas layanan.

Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Kesehatan terus mendorong transformasi digital, termasuk melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi non-tatap muka, integrasi sistem dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data. Peserta kini dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari antrean online hingga penyampaian keluhan, melalui Mobile JKN, layanan PANDAWA di 08118165165, dan Care Center 165.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi harus menjadi bagian aktif dari ekosistem JKN, bukan sekadar penerima manfaat. Menurutnya, kerja sama ini ditujukan agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, termasuk dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, memperoleh perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan tidak ada anggota koperasi yang tertinggal dari perlindungan JKN. Integrasi data, edukasi, dan penguatan kepesertaan menjadi fokus utama,” kata Ferry.

Selain itu, Kementerian Koperasi juga mendorong optimalisasi aset koperasi, seperti apotek dan klinik, agar dapat berkontribusi langsung dalam penyediaan layanan kesehatan bagi peserta JKN. Langkah ini dinilai tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan, tetapi juga memberi nilai tambah bagi koperasi.

Ke depan, pemerintah berharap koperasi dapat berkembang tidak hanya sebagai penggerak ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjamin akses layanan kesehatan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network