JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan menjadi salah satu agenda pembahasan penting.
Aturan yang mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian tersebut akan ditinjau kembali oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri guna memastikan keselarasan dengan agenda reformasi kepolisian secara menyeluruh.
Yusril menegaskan bahwa sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, dirinya terus mencermati berbagai diskusi dan opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.
Meskipun secara kelembagaan ia belum memberikan jawaban final hari ini, Yusril menjamin bahwa aspirasi publik telah menjadi perhatian khusus bagi komisi untuk kemudian didiskusikan secara mendalam dalam waktu dekat.
Segala hal yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian nantinya akan digodok secara matang hingga menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk diserahkan langsung kepada Presiden.
Pembahasan tersebut juga akan menyentuh aspek struktural di instansi kepolisian serta mempertimbangkan relevansi putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terhadap terbitnya Perpol ini. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan perubahan pada tingkat undang-undang atau cukup melalui penyesuaian regulasi di bawahnya.
Untuk sementara waktu, Yusril meminta semua pihak untuk menghormati Perpol yang telah diteken Kapolri tersebut sebagai sebuah keputusan resmi yang berlaku sah.
Namun, dia juga membuka kemungkinan adanya perubahan di masa mendatang, baik itu melalui mekanisme undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kepastian mengenai status aturan ini akan sangat bergantung pada hasil pembahasan di dalam komisi yang pada akhirnya akan dilaporkan kepada Presiden.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
