Ia menambahkan, pihaknya terus mengedepankan pelayanan yang ramah, tertib, dan informatif agar masyarakat merasa nyaman dalam setiap tahapan pengurusan paspor, termasuk saat pengambilan.
Imbauan mengenai kelengkapan persyaratan ini terus disampaikan berulang melalui berbagai media informasi Imigrasi Medan. Pemohon wajib membawa KTP asli, bukti pembayaran yang telah dicetak, serta bukti pengantar yang diberikan saat proses wawancara dan biometrik.
Selain diambil langsung, pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh:
- Anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan membawa dokumen pendukung seperti KK.
- Pihak lain di luar keluarga, hanya jika membawa surat kuasa bermeterai sebagai izin resmi dari pemohon.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
