Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan pun kemudian melakukan pencarian terhadap MR hingga pada tanggal 6 April 2022, sekira pukul 22.30 WIB, tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa MR yang telah lama dicari sedang berada di Jalan Balai Desa, Km 12,5.
" Kemudian pelaku MR berhasil ditangkap, namun saat ia ( MR ) digeledah, ditemukan senjata tajam dari celananya. Saat itu pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas dengan cara mencoba merebut senjata api polisi. Hingga tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak mati pelaku,"ucap Kompol Muhammad Firdaus.
Lanjutnya lagi, pelaku MR merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan diantaranya di Jalan Pembangunan, gudang 28 dengan kerugian besi-besi, di toko Bintang Jaya dengan kerugian tabung gas oxigen dan besi material, di Jalan Balai Desa dengan kerugian 1 tiang Telkom dan toko roti Al Amin dengan kerugian 1 unit tabung gas besar.
" Modus para pelaku ini masuk ke toko material Bintang Jaya dengan cara menggunting seng toko. Hal ini mereka lakukan untuk bisa membeli narkoba dan biaya hidup sehari-hari," pungkas Kompol Muhammad Firdaus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait