Dampak Bencana: Menteri LH Stop Operasi 3 Perusahaan Raksasa Agincourt, PTPN III dan NSHE di Tapsel

Jafar Sembiring
Pemerintah menghentikan operasional tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Foto: Dok Kementerian LH

TAPSEL, iNewsMedan.id - Pemerintah mengambil langkah sangat tegas pascabencana banjir dan longsor di Sumatra Utara. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara operasional tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, mulai Sabtu (6/12/2025).

Perusahaan yang terkena sanksi penghentian sementara dan wajib menjalani audit lingkungan di antaranya adalah, PT Agincourt Resources (Pertambangan), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Perkebunan/Sawit) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (Pengembang PLTA Batang Toru).

Keputusan ini diambil setelah Menteri Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi kontribusi aktivitas usaha terhadap tingginya risiko banjir dan longsor.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” tegas Menteri Hanif.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pantauan udara mengonfirmasi adanya masalah serius di kawasan hulu.

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan masif untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," ungkap Rizal Irawan.

Menteri Hanif menekankan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan, terutama menghadapi curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari.

Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum sebagai fondasi utama untuk mencegah bencana ekologis.

Menteri Hanif menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutup Menteri Hanif.

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai di Sumatera.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network