Delapan Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya
Ancaman gugatan Rismon ini muncul setelah sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), mengumumkan penetapan tersebut setelah penyidik merasa telah memiliki alat bukti yang cukup. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua yang melibatkan Rismon terdiri dari RS (Rismon Sianipar), RHS, dan TT.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
