MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah buron selama tiga tahun, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) di Kota Medan.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Palas, Inspektur Satu (Iptu) Parlin Azhar Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan AHSH di Kota Medan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang saya pimpin langsung bersama Kanit I, Ipda Astoedin Sihotang, bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Parlin, Minggu (9/11/2025).
Setelah pengintaian, tim berhasil mengamankan AHSH yang sedang bersantai. Dalam operasi ini, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Dari hasil interogasi, AHSH mengakui telah menjadi bandar sabu selama sekitar tiga tahun. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dua bandar di Tanjung Balai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Pelaku diketahui terakhir kali mengedarkan sabu pada Senin (9/5/2025) dengan total sabu yang diedarkan mencapai 1 kilogram di salah satu kamar hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan.
Sebelumnya, salah satu pengedar jaringan AHSH berinisial SMH telah lebih dahulu ditangkap pada Selasa (10/5/2025) dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram. Saat tim melakukan pengejaran ke kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku sudah melarikan diri. Dari kamar tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti bungkus plastik narkotika merek Guanyinwang, plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil untuk membagi sabu.
Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Palas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Parlin Azhar Harahap.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Padang Lawas.
“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
