Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
"Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan," ungkap Hadi.
Tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan pada Sabtu (12/3/2022). Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kg.
Kedua tersangka mengaku disuruh JN, warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat 2 tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
"Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150.000.000," terang Hadi.
Hadi menambahkan, polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus 2 unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli.
Editor : Ismail
Artikel Terkait