JAKARTA, iNewsMedan.id - Bagi masyarakat yang menantikan libur panjang, bersiaplah menghadapi bulan penuh kerja. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, kalender November 2025 dipastikan tidak memiliki tanggal merah resmi, baik libur nasional maupun cuti bersama.
Ini berarti, seluruh kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik akan berjalan normal dari hari Senin hingga Jumat, dengan Sabtu dan Minggu sebagai akhir pekan reguler. Bulan November 2025 pun diprediksi menjadi bulan penuh produktivitas tanpa jeda libur panjang.
Kalender November 2025:
Hari Kerja: Senin hingga Jumat (Normal)
Tanggal Merah/Libur Nasional: Tidak Ada (Nihil)
Kepala instansi dan pelaku usaha disarankan memanfaatkan bulan ini untuk fokus penuh mengejar proyek atau menyelesaikan target akhir tahun, mengingat tidak ada gangguan libur yang memecah konsentrasi kerja.
Absennya tanggal merah di November membuat masyarakat harus bersabar menanti liburan panjang yang baru akan tiba pada Desember 2025. Jadwal libur terdekat adalah:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Dua hari ini bisa menjadi peluang emas untuk merencanakan liburan akhir tahun atau perjalanan bersama keluarga.
Meskipun tanpa libur, November 2025 tetap dihiasi sejumlah peringatan penting nasional yang patut dijadikan momen refleksi dan penghargaan:
10 November: Hari Pahlawan Nasional
19 November: Hari Raya Galungan
25 November: Hari Guru Nasional (HUT PGRI)
29 November: HUT KORPRI dan Hari Raya Kuningan
Dengan kalender yang padat aktivitas ini, masyarakat diimbau untuk mengatur agenda kerja, sekolah, atau rencana pribadi secara efisien. November adalah waktu yang tepat untuk menuntaskan segala urusan sebelum memasuki masa libur panjang di penghujung tahun.          
          
          
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
