Skandal Aset PTPN I Menggurita: Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

Ismail
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Foto: Istimewa

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dipastikan memenuhi unsur dua alat bukti, penyidik menahan IS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

IS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.“Jika nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tim penyidik akan bertindak tegas sesuai arahan Kajati Sumut,” pungkasnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network