Ulama Sepakat Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya!

Tim Okezone, Okezone
Ilustrasi suntik vaksin ketika puasa Ramadan. (Foto: Daarul Quran)

Lebih lanjut, Syamsul Anwar mengajukan dua argumen: (1) Tidak melalui organ alamiah; dan (2) Tidak dapat menghilangkan lapar dan haus. Wallahu a'lam bishawab. 

Oleh: KH Ahmad Kosasih M.Ag



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network