JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami sebagai tersangka. Diketahui, Fakar merupakan guru trading, Indra Kenz alias Indra Kesuma.
"Sudah (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap Fakarich hari ini, penyidik menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait