Kejari Gunungsitoli Bongkar Korupsi Proyek RS, Tersangka Kembalikan Rp65 Juta

Ismail
Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memperlihatkan uang tunai Rp65 juta hasil pengembalian tersangka ETG, PPK Dinas Kesehatan Nias Barat, dalam kasus dugaan korupsi proyek tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu, Senin (6/10). Foto: Istimewa

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali mencatat perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu di Kabupaten Nias Barat. Seorang tersangka berinisial ETG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Nias Barat, menyerahkan uang tunai sebesar Rp65 juta kepada jaksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, membenarkan penyerahan uang tersebut. Menurutnya, langkah ETG menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang timbul akibat proyek senilai miliaran rupiah itu.

“Uang yang diserahkan tersangka ETG akan dititipkan di rekening penampungan milik Kejari Gunungsitoli sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Parada Situmorang, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang merugikan negara dikembalikan. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network