Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Pelat Palsu, Kasat Lantas Bungkam

Jafar Sembiring
Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Pelat Palsu, Kasat Lantas Bungkam. Foto: Istimewa

Polda Sumut Akan Cek Data dan Ancaman Pidana

Menanggapi kontroversi ini, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, pada Kamis (2/10/2025), menyatakan akan segera mengecek ke Samsat terkait keaslian pelat Pelapor. Setelah wartawan menunjukkan bukti data Samsat, Siti berjanji akan menindaklanjuti. "Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan," ujarnya.

Siti mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor palsu memiliki sanksi hukum berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Surat Tilang). Selain itu, kasus ini juga dapat diproses sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network